SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN PENGISIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA 2026
Tulungagung, 20 Januari 2026 Pengadilan Negeri Tulungagung
Bertempat di Ruang Comand Center,di ikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, sekretaris, Panitera Pengganti dan Pengelola keuangan Mengikuti sosialisasi dan pendampingan pengisian laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, Pengumuman,dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta Pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan Publik dalam kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Tujuan Pelaporan harta kekayaan dalam pencegahan korupsi antara lain :
- Menjaga Integritas penyelenggara negara.
- Menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab.
- Menghindari potensi konflik kepentingan.
- Menjadi media kontrol masyarakat.
Strategi pemberantasan korupsi KPK menjalankan strategi utama dalam pemberantasan korupsi yang disebut “ Trisula Pemberantasan Korupsi” peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP





