Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Tulungagung

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tulungagung

Jl. Jayengkusuma No. 21 Tulungagung Telepon: 0355-321645 Fax: 0355-327068

e-mail : pn.tulungagung[at]pn-tulungagung.go.id, e-mail delegasi: delegasi[at]pn-tulungagung.go.id

SISUPERDelegasiSIPPPengaduanWhatsapp


Logo Artikel

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

 

Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Negeri Tulungagung

Sesuai SK KMA No. 2-144 Tahun 2022

HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI

Hak Pemohon Informasi

  1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap orang berhak :
    1. Melihat dan mengetahui informasi publik;
    2. Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
    3. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan/atau
    4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan Permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
  4. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila mendapat hambatan atau kegagalan.

Kewajiban Pengguna Informasi

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 

HAK DAN KEWAJIBAN PENGADILAN

Hak Pengadilan

  1. Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Memperoleh  suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik.
  3. Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elekronik yang diminta dalam sistem Informasi Pengadilan.

Kewajiban Pengadilan

  1.  Mengikuti standar pelayanan kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi.
  2. Menetapkan dan memuktakhirkan DIP (Daftar Informasi Publik);
  3. Membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik.
  4. Menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan
  5. Melakukan Monev dan Pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik.

Kewajiban tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan :

  • Perlindungan Data Pribadi yang ditentukan peraturan Perundang-undangan;
  • Pengaburan Informasi sebagaimana yang dimaksud dalam SK KMA No.2-144 Tahun 2022;
  • Pemenuhan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

 

KATEGORI INFORMASI

Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari :

  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  • Informasi ini disediakan dalam bentuk elekronik atau dokumen cetak (apabila terdapat permohonan dari Pemohon Informasi) dengan memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.

Informasi yang tidak dapat diberikan

  • Informasi yang dapat membahayakan negara;
  • Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat;
  • Informasi yang berkaitan dengan hak dan/atau Data Pribadi;
  • Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
  • Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
  • Informasi publik yang dikecualikan berdasarkan SK KMA No. 2-144 tahun 2022.

 

 

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala 

Pengadilan harus menyediakan dan mengumumkan jenis informasi berikut secara berkala :

1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan

    • Profil Pengadilan
    • Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
    • Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak Kepaniteraan lain.
    • Agenda Sidang

2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat

    • Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan ( Hak mendapat bantuan Hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam persidangan).
    • Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan.
    • Hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan aparatur Pengadilan.

3. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat

    • Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi.
    • Hak Pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
    • Biaya perolehan salinan informasi :
      • Informasi elekronik diberikan tanpa biaya;
      • Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikarenakan biaya yang meliputi  biaya penggandaan dan biaya tranportasi juka menggunakan sarana berbayar.

4. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Instansi

    • Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan;
    • Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
    • Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK;
    • Ringkasan daftar aset dan inventaris;
    • Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa.

5. Informasi Laporan Akses Informasi

Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas :

    • Jumlah permohonan informasi yang diterima;
    • Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
    • Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan
    • alasan penolakan permohonan informasi.

6. Informasi Lain

    • Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat disetiap pengadilan.

7. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta

Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada :

    • Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
    • Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
    • Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.

8. Informasi yang wajib tersedia setiap saat

Pengadilan wajib untuk memastikan informasi-informasi di bawah ini tersedia dan dapat diakses setiap saat oleh masyarakat :

    • Informasi Umum.
    • Informasi tentang Perkara.
    • Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan.
    • Informasi tentang peraturan. kebijakan, dan hasil penelitian.
    • Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keunagan.

9. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan

    • Informasi dalam proses Musyawarah hakim, termaksud  advisblaad;
    • Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
    • SKP dan evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
    • Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait pelaporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
    • Identitas Hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;

10. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan

    • Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan;
    • Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu;
    • Berita acara sidang dan alat bukti.
 
 
1
1
1

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas