SOP
SOP Sebagai sebuah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama maka pengadilan negeri merupakan ujung tombak dari peradilan yang berada diatasnya. Oleh karenanya pangadilan negeri mempunyai peranan yang strategis dalam melaksanakan tugas-tugas pokoknya yaitu menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya.
Dalam melaksanakan tugas yang diembannya Pengadilan Negeri Tulungagung dituntut untuk berupaya membantu masyarakat pencari keadilan dan berusaha untuk mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya suatu peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 5 ayat 2 UU No. 24 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Apabila tugas-tugas pokok dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam arti dikerjakan secara profesional dan selalu menjaga integritas pribadi seluruh pejabat dan pegawainya, serta tidak keluar dari koridor-koridor hukum yang berlaku, maka Pengadilan Negeri akan memperoleh kepercayaan dari masyarakat para pencari keadilan khususnya dan seluruh lapisan masyarakat pada umumnya.
Secara operasional Pengadilan Negeri Tulungagung menyelenggarakan peradilan menegakkan hukum dan keadilan yang meliputi tugas-tugas administrasi Peradilan yang dilaksanakan oleh Kepaniteraan dan tugas-tugas yang bersifat administrasi umum yang dilaksanakan oleh Kesekretariatan.
Dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya secara efisien,efektif, transparan dan akuntable maka Pengadilan Negeri Tulungagung berkewajiban untuk menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparator Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan (SOP) Standar Operasional Prosedur dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya tertanggal 24 Mei 2012.
Dengan tersusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) ini diharapkan mekanisme Administrasi Pengadilan dan Administrasi Umum Pengadilan Negeri Tulungagung dapat berjalan secara efisien, efektif, transparan dan akuntable sehingga Pengadilan Negeri Tulungagung dapat melaksanakan tugas dengan seksama, tertib dan berdisiplin dan dapat diharapkan memberikan kontribusi tercapainya Visi Mahkamah Agung RI yakni Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung
Adapun Standar Operasional Prosedur Pengadilan Negeri Tulungagung yaitu sebagai berikut :
Standar Operasional Prosedur Kepaniteraan Hukum |
Dokumen | Ket. | |
SOP kepaniteraan hukum | Download | - |
Standar Operasional Prosedur Kepaniteraan Perdata |
Dokumen | Ket. | |
SOP kepaniteraan perdata | Download | - |
Standar Operasional Prosedur Kepaniteraan Pidana |
Dokumen | Ket. | |
SOP kepaniteraan pidana | Download | - |
Standar Operasional Prosedur Kepegawaian |
Dokumen | Ket. | |
SOP Kepagawaian | Download | - |
Standar Operasional Prosedur PTIP |
Dokumen | Ket. | |
SOP PTIP | Download | - |
Standar Operasional Prosedur Umum dan Keuangan |
Dokumen | Ket. | |
SOP Umum dan Keuangan | Download | - |
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP