PERTEMUAN RUTIN SARASEHAN INTERAKTIF BADAN PERADILAN UMUM EPISODE KE – 13
Tulungagung, 19 Januari 2026 Pengadilan Negeri Tulungagung bertempat di Ruang Comand Center, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, seluruh Panitera Muda dan Panitera Pengganti mengikuti acara Pertemuan rutin sarasehan interaktif badan peradilan umum (perisai badilum)episode Ke – 13 dengan topik : Pengakuan bersalah, Keadilan Restoratif dan Pemaafan Hakim,oleh narasumber Yang Mulia Dr. Prim Haryadi,S.H.,M.H Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dalam kesempatan tersebut, Dr Prim Haryadi,S.H.,M.H menyampaikan terdapat ketentuan yang perluh dipahami oleh Hakim dan aparatur Pengadilan mengenai pengakuan bersalah yang diatur dalam 3 (tiga) garis besar pasal dalam KUHAP yaitu pasal 78, Pasal 205 dan Pasal 234 KUHP.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP





