PENGUMUMAN PENGAMBILAN BARANG BUKTI TILANG (KHUSUS BARANG BUKTI TILANG KENDARAN) DI KEJAKSAAN
PENGUMUMAN NOMOR: 612/M.5.29/Eoh.3/04/2025 Sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 01 November 2001, tanggal 1 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No.132/JA/11/1994 tanggal 7 November 1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana, Vide Pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai gugurnya/hapusnya wewenang Jaksa untuk mengeksekusi perkara karena gugur karena daluwarsa. Maka sebelum diterbitkan Surat ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi (P-49) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung terhadap perkara pelanggaran lalu lintas (Tilang) yang perkaranya telah lewat 2 Tahun. Dengan ini kami menyampaikan kepada pelanggar lalu lintas yang tanggal sidangnya tahun 2021, 2022 KHUSUS BARANG BUKTI YANG DISITA/DITAHAN KENDARAAN BERMOTOR segera mengambil barang bukti tilang (KHUSUS BARANG BUKTI TILANG KENDARAAN) sampai dengan tanggal 30 Mei 2025 di Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Download Daftar nama dan jumlah denda terlapir
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP