Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Tulungagung

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tulungagung

Jl. Jayengkusuma No. 21 Tulungagung Telepon: 0355-321645 Fax: 0355-327068

e-mail : pn.tulungagung[at]pn-tulungagung.go.id, e-mail delegasi: delegasi[at]pn-tulungagung.go.id

SISUPERDelegasiSIPPPengaduanWhatsapp


Logo Artikel

INFORMASI

Informasi

Profil Calon Hakim

 made Nama :  I Made Adhi Yudisatria, S.H.
     
Jabatan :  Analis Perkara Peradilan
Pangkat/Gol :  Penata Muda (III/a)
Pendidikan :  S-1 Universitas Padjadjaran
       
     
     
     

 marten Nama :  Ratumela Marten Petrus Sabono, S.H.
  :  
Jabatan :  Analis Perkara Peradilan
Pangkat/Gol :  Penata Muda (III/a)
Pendidikan :  S-1 Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  :    
     
     
     

 rangga Nama :  Rangga Rio Admi, S.H.
  :  
Jabatan :  Analis Perkara Peradilan
Pangkat/Gol :  Penata Muda (III/a)
Pendidikan : S-1 Universitas Brawijaya
  :    
     
     
     

 nisa Nama :  Laelatul Anisa Faradiba, S.H.
     
Jabatan :  Analis Perkara Peradilan
Pangkat/Gol :  Penata Muda (III/a)
Pendidikan :  S-1 Universitas Gadjah Mada
       
     
     
     

 mali Nama :  I Nengah Maliarta, S.H.
     
Jabatan :  Analis Perkara Peradilan
Pangkat/Gol :  Penata Muda (III/a)
Pendidikan :  S-1 Universitas Udayana
       
     
     
     


 reihan Nama :  Reyhan Bagaskara Firdauzy, S.H.
     
Jabatan :  Analis Perkara Peradilan
Pangkat/Gol :  Penata Muda (III/a)
Pendidikan :  S-1 Universitas Padjadjaran
       
     
     

 yoshua Nama :  Yoshua Danuri Damanik, S.H.
     
Jabatan :  Analis Perkara Peradilan
Pangkat/Gol :  Penata Muda (III/a)
Pendidikan :  S-1 Universitas Airlangga
       
     
     

 marya Nama :  Marya Meilani Teuf, S.H.
     
Jabatan :  Analis Perkara Peradilan
Pangkat/Gol :  Penata Muda (III/a)
Pendidikan :  S-1 Universitas Merdeka Malang
       
     
     
 ryan Nama :  Ryan Ilham Fibriansyah, S.H
     
Jabatan :  Analis Perkara Peradilan
Pangkat/Gol :  Penata Muda (III/a)
Pendidikan :  S-1 Universitas Brawijaya
       
     
     


SOP

SOP Sebagai sebuah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama maka pengadilan negeri merupakan ujung tombak dari peradilan yang berada diatasnya. Oleh karenanya pangadilan negeri mempunyai peranan yang strategis dalam melaksanakan tugas-tugas pokoknya yaitu menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya.

Dalam melaksanakan tugas yang diembannya Pengadilan Negeri Tulungagung dituntut untuk berupaya membantu masyarakat pencari keadilan dan berusaha untuk mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya suatu peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 5 ayat 2 UU No. 24 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Apabila tugas-tugas pokok dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam arti dikerjakan secara profesional dan selalu menjaga integritas pribadi seluruh pejabat dan pegawainya, serta tidak keluar dari koridor-koridor hukum yang berlaku, maka Pengadilan Negeri akan memperoleh kepercayaan dari masyarakat para pencari keadilan khususnya dan seluruh lapisan masyarakat pada umumnya.

Secara operasional Pengadilan Negeri Tulungagung menyelenggarakan peradilan menegakkan hukum dan keadilan yang meliputi tugas-tugas administrasi Peradilan yang dilaksanakan oleh Kepaniteraan dan tugas-tugas yang bersifat administrasi umum yang dilaksanakan oleh Kesekretariatan.

Dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya secara efisien,efektif, transparan dan akuntable maka Pengadilan Negeri Tulungagung berkewajiban untuk menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparator Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan (SOP) Standar Operasional Prosedur dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya tertanggal 24 Mei 2012.

Dengan tersusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) ini diharapkan mekanisme Administrasi Pengadilan dan Administrasi Umum Pengadilan Negeri Tulungagung dapat berjalan secara efisien, efektif, transparan dan akuntable sehingga Pengadilan Negeri Tulungagung dapat melaksanakan tugas dengan seksama, tertib dan berdisiplin dan dapat diharapkan memberikan kontribusi tercapainya Visi Mahkamah Agung RI yakni Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung

Adapun Standar Operasional Prosedur Pengadilan Negeri Tulungagung yaitu sebagai berikut :


  Standar Operasional Prosedur Kepaniteraan Hukum
Dokumen Ket.
  SOP kepaniteraan hukum Download -

  Standar Operasional Prosedur Kepaniteraan Perdata
Dokumen Ket.
  SOP kepaniteraan perdata Download  -

  Standar Operasional Prosedur Kepaniteraan Pidana
Dokumen Ket.
  SOP kepaniteraan pidana Download  -

  Standar Operasional Prosedur Kepegawaian
Dokumen Ket.
  SOP Kepagawaian Download  -

  Standar Operasional Prosedur PTIP
Dokumen Ket.
  SOP PTIP Download  -

  Standar Operasional Prosedur Umum dan Keuangan
Dokumen Ket.
  SOP Umum dan Keuangan Download  -


APA ITU SP4N-LAPOR ???

SP4N-LAPOR! adalah kepanjangan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang diluncurkan sebagai layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional.

Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:
1. Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
2. Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Klik pada tombol 'LAPOR!' berikut ini untuk penyampaian aspirasi dan pengaduan :

 
“Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”
 
 


Hasil Penelitian

iconpdf  1. Download  Hasil Penelitian PPL

iconpdf  2. Download  Hasil Penelitian Abdul Hakim Pasaribu, S.H.

iconpdf  3. Download  Hasil Penelitian Fetty Faulina Yekti, S.H.


Prosedur Eksekusi

Untuk melihat pelaksanaan eksekusi klik link ini


prosedur eksekusi riil

 EKSEKUSI

Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.

Tahap-Tahap Pelaksanaan Eksekusi:

  1. Permohonan Eksekusi;
  2. Telaah terhadap permohonan eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Muda atau Tim yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dituangkan dalam resume telaah eksekusi;
  3. Apabila hasil resume telaah eksekusi permohonan tersebut dapat dilaksanakan, maka dilakukan penghitungan panjar biaya eksekusi dan pemohon eksekusi dipersilahkan untuk melakukan pembayaran;
  4. Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan peringatan eksekusi/Aanmaning setelah lebih dahulu ada permintaan eksekusi dari Pemohon Eksekusi (Penggugat/Pihak yang menang perkara), dengan mendasarkan pada Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg. Penetapan peringatan eksekusi berisi perintah kepada Panitera/Juru sita/Juru sita Pengganti untuk memanggil pihak termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) untuk diperingatkan agar supaya memenuhi atau menjalankan putusan.
  5. Apabila termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) tidak hadir tanpa alasan setelah dipanggil secara sah dan patut, maka proses eksekusi dapat langsung diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanpa sidang insidentil untuk memberi peringatan, kecuali Ketua Pengadilan menganggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
  6. Peringatan eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri harus dilakukan dalam pemeriksaan sidang insidentil, dibantu oleh Panitera, dengan dihadiri pihak termohon eksekusi (Tergugat/pihak yang kalah), serta apabila dipandang perlu dapat menghadirkan pemohon eksekusi (penggugat/pihak yang menang perkara).
  7. Peringatan eksekusi dalam sidang insidentil tersebut dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera.
  8. Dalam peringatan eksekusi tersebut Ketua Pengadilan Negeri memperingatkan termohon eksekusi (tergugat/pihak yang kalah) agar memenuhi atau melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak diberikan peringatan.
  9. Apabila tenggang waktu terlampaui, dan tidak ada keterangan atau pernyataan dari pihak yang kalah tentang pemenuhan putusan, maka sejak saat itu pemohon dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk
    menindak lanjuti permohonan eksekusi tanpa harus mengajukan permohonan ulang dari pihak yang menang (Pasal 197 ayat 1 HIR/Pasal 208 ayat 1 RBg).
  10. Apabila perkara sudah dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag), maka tidak perlu diperintahkan lagi sita eksekusi (executorial beslaag). Dan apabila dalam perkara tersebut tidak dilakukan sita jaminan sebelumnya, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan penetapan sita eksekusi. Dalam hal eksekusi pengosongan tidak selalu diletakkan sita eksekusi, dapat langsung dilaksanakan pengosongan tanpa penyitaan.
  11. Dalam hal melaksanakan putusan yang memerintahkan untuk melakukan pengosongan (eksekusi riil), maka hari dan tanggal pelaksanaan pengosongan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan aparat keamanan.
  12. Apabila termohon eksekusi merupakan unsur TNI (yang masih aktif atau yang telah purnawirawan), maka harus melibatkan pengamanan Polisi Militer (PM).
  13. Sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan
    luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan
    menghadirkan petugas Badan Pertanahan Nasional, serta dituangkan dalam Berita Acara.
  14. Dalam hal melakukan pemberitahuan eksekusi pengosongan dilakukan melalui surat (Surat Pemberitahuan) kepada pihak termohon eksekusi, harus dengan memperhatikan jangka waktu yang memadai dari tanggal pemberitahuan sampai pelaksanaan pengosongan.
  15. Pengosongan dilaksanakan dan dilakukan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan, dengan cara yang persuasif dan tidak arogan. Misalnya dengan memerintahkan pemohon eksekusi menyiapkan gudang penampungan guna menyimpan barang milik termohon eksekusi dalam waktu yang ditentukan, atas biaya pemohon.
  16. Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang dikosongkan, maka pada hari itu juga segera diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya yang dituangkan berita acara penyerahan, dengan dihadiri oleh aparat.

 

Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning)/ Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung

  1. Permohonan Teguran (aanmaning)/eksekusi diajukan secara tertulis yang ditanda tangani oleh Pemohon Eksekusi atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum.
  2. Surat permohonan aanmaning/eksekusi berisi:Identitas Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi (sesuai Identitas diri/KTP); Uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan; Obyek perkara; Amar putusan Pengadilan tingkat pertama sampai dengan terakhir; Tanggal penerimaan pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon;
  3. Surat Permohonan dilampiri dengan: Fotocopy salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan fotocopy (cap stempel basah PN); Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa; Relaas pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon; Surat pernyataan dari pemohon bahwa obyek eksekusi tidak terkait dengan perkara lain” misalnya Perkara TUN, Pidana, Tipikor); Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada).

 

Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning)/Eksekusi terhadap Akta
Perdamaian (Acta van dading)

  1. Permohonan aanmaning/eksekusi ditanda tangani oleh prinsipal pemohon atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus.
  2. Surat Permohonan aanmaning/eksekusi berisi: Identitas pemohon dan termohon (sesuai dengan Identitas diri/KTP); Uraian singkat akte perdamaian dan alasan permohonan; Obyek perdamaian.
  3. Surat Permohonan dilampiri dengan : Fotocopy Akta Perdamaian (acta van dading) sesuai dengan aslinya (stempel basah PN); Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada).


 Video Profil

Video Selanjutnya...


BROSUR ELEKTRONIK (E-BROSUR) PELAYANAN PTSP

QRWaarmerkingFix QRPermohonanWebFix QRPidana 


 Survei Harian PTSP

2025 02SurveyHarian


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP