Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Tulungagung

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tulungagung

Jl. Jayengkusuma No. 21 Tulungagung Telepon: 0355-321645 Fax: 0355-327068

e-mail : pn.tulungagung[at]pn-tulungagung.go.id, e-mail delegasi: delegasi[at]pn-tulungagung.go.id

WBKWBBMSMAPWhatsappSIWAS


Logo Artikel

PENUTUPAN PERINGATAN HUT RI KE 81 DAN HUT MAHKAMAH AGUNG RI KE 81

PENUTUPAN PERINGATAN HUT RI KE-81 DAN HUT MAHKAMAH AGUNG RI KE -81

aJumat, 14 Agustus 2026, Menutup rangkaian acara memperingati HUT RI ke-81 dan HUT Mahkamah Agung RI ke -81, Pengadilan Negeri Tulungagung melaksanakan jalan sehat bersama seluruh keluarga besar Pengadilan. Jalan sehat dilaksanakan di Kantor Lama Pengadilan Negeri Tulungagung yang sekarang dialih fungsikan sebagai gedung arsip. Dalam pelaksanaan jalan sehat juga diadakan acara public campaign Zona Integritas WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) yang sudah diimplementasikan pada Pengadilan Negeri Tulungagung. Diharapkan dengan public campaign tersebut masyarakat Kabupaten Tulungagung ikut serta membantu Pengadilan Negeri Tulungagung untuk menjadi Pengadilan yang berintegritas dan berorientasi pelayanan.

 

 


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP