PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG TERBITKAN RATUSAN SUKET TIDAK PERNAH DIPIDANA UNTUK BACALEG
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nanang Zulkarnain Faisal, S.H. mengatakan, permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana ini diajukan oleh para bacaleg yang ingin mendaftar untuk Pemilu 2024, baik secara perorangan maupun kolektif partai. Beliau menyebut, dari seluruh permohonan yang masuk, tidak ada yang memiliki catatan pidana.
Sebelum suket dikeluarkan, pemohon harus memenuhi persyaratan berkas mulai dari KTP sampai Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres Tulungagung. Menurut beliau, proses pembuatan suket ini tidak lama. Bila pemohon tidak memiliki riwayat kasus kriminal, maka suket bisa langsung diterbitkan. Beliau juga menambahkan, dari ratusan suket yang dikeluarkan, hanya tiga parpol saja yang dilakukan secara kolektif, di antaranya Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PKS. Sedangkan sisanya dilakukan secara perorangan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas