Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Tulungagung

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tulungagung

Jl. Jayengkusuma No. 21 Tulungagung Telepon: 0355-321645 Fax: 0355-327068

e-mail : pn.tulungagung[at]pn-tulungagung.go.id, e-mail delegasi: delegasi[at]pn-tulungagung.go.id

SISUPERDelegasiSIPPPengaduanWhatsapp


Logo Artikel

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG SUDAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP TAHUN 2023

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG SUDAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP TAHUN 2023

aTulungagung, 26 Oktober 2023, Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Ibu Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, S.H.,M.H., Menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Tahun 2023 yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala kejaksaan Negeri Tulungagung Bapak Ahmad Muchlis, S.H., M.H. Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 145 Putusan perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap, antara lain :
- Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 51 perkara dengan total seberat 145,601 gram;
- Tindak Pidana Kesehatan berupa Pil Double L sebanyak 42 Perkara dengan jumlah 127.217 butir;
- Tindak Pidana Narkotika jenis ganja sebanyak 1 perkara dengan jumlah 5,54 gram.
- Tindak Pidana tentang perlindungan konsemen berupa minuman beralkohol sebanyak 17 Perkara dengan jumlah 859 botol.
- Obat sikotropika jenis Alganax-0,5 Alprazolam sebanyak 1 perkara dengan jumlah 78 butir.
- Tindak Pidana Umum lainnya sebanyak 27 Perkara.
Barang bukti tersebut dimusnahkan didepan para saksi, pers, personil Polri dan tokoh masyarakat dengan cara dibakar dan dilarutkan dalam air, sehingga menghilangkan kegunaannya. Pemusnahan barang bukti selain dalam rangka melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap juga sebagai upaya Kejaksaan Negeri Tulungagung mengurangi tanggungan terhadap volume penyimpanan barang bukti tersebut serta menghindari penyalahgunaan terkait barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

1
1
1

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas