PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP TAHUN 2024
Kamis, 14 November 2024 Kejaksaan Negeri Tulungagung menggelar pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap selama Tahun 2024. Pemusnahan disaksikan langsung oleh perwakilan Kasat Reskoba Polres Tulungagung, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Kapolsek Kedungwaru dan anggota serta sejumlah tamu undangan. Dalam hal ini hadir perwakilan dari Pengadilan Negeri Tulungagung Bapak Anak Agung Gde Oka mahardika, SH selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Tulungagung. Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan memberikan perlawanan terhadap segala bentuk tindak pidana narkoba yang ada disekitar.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP