EKSEKUSI PENGOSONGAN TERHADAP TANAH DAN BANGUNAN NIB. 12.27.000046241.0
Rabu, 29 April 2026 -Jurusita Pengadilan Negeri Tulungagung Ahmad Rofi, beserta tim dari Pengadilan Negeri Tulungagung melakukan Eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah berikut bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri dan melekat di atasnya berdasarkan sertifikat Hak Milik NIB. 12.27.000046241.0 terletak di Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur seluas 659 M2 (enam ratus lima puluh sembilan meter persegi) berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 9/Pdt.Eks.RL/2025/PNTlg tanggal 22 April 2026. Pelaksanaan eksekusi yang didampingi oleh pihak keamanan Polres Tulungagung, polsek Campurdarat, Koramil Campurdarat, Kecamatan Campurdarat dan Kepala Desa Campurdarat berjalan dengan lancar. Setelah proses pengosongan selesai, Jurusita Pengadilan Negeri Tulungagung melakukan penyegelan obyek tersebut dengan memasang banner, kemudian dilakukan serah terima kunci kepada Kuasa pemohon ekseskusi.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP


