EKSEKUSI PENGOSONGAN RUMAH YANG TERLETAK DI DESA GESIKAN, KECAMATAN PAKEL, KABUPATEN TULUNGAGUNG
Pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung Bapak Raden Agusdiono, S.H.,M.H., bersama dengan Plt. Pasnitera Muda Perdata Ibu Soelistijo Andar Woelan, SH., Jurusita Bapak Ahmad Rofi, S.H., dan Aning Tyas Wahyu Hutami, SE., SH., telah melaksanakan eksekusi pengosongan rumah yang terletak di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung berdasarkan Risalah lelang Nomor 478/47/2023 yang dikeluarkan oleh KPKNL Malang tanggal 23 Juni 2023. Pelaksaan eksekusi tersebut berjalan dengan baik, aman dan lancar yang dihadiri oleh Pemohon Eksekusi melalui Kuasanya dan Kuasa Termohon Eksekusi.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas