Akte Kematian
Bagi masyarakat yang ingi mengajukan permohonan Akte Kematian, bisa langsung datang ke Kantor Pengadilan Negeri Tulungagung sesuai jam pelayanan : Senin s/d Kamis Jam 08.00 - 15.00 WIB Jumat Jam 08.00 - 15.00 WIB dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung rangkap 3 (tiga) dan dimasukkan ke dalam CDR.
2. Fotocopy KTP Fotocopy surat kematian dari desa / rumah sakit
3. Fotocopy KK, Fotocopy Surat Keterangan Desa tentang hubungan keluarga Pemohon,fotocopy buku nikah
4. Fotocopy Akta Kelahiran (opsional)
5. Fotocopy KTP 2 orang saksi
6. Memiliki email yang masih aktif
7. Memiliki nomor rekening bank
8. Nomor telp / Whatsapp yang aktif
Keterangan :
- Semua bukti no 2-7 rangkap 1 dan dimateraikan/dinazegel di Kantor Pos - Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi tidak dimateraikan/dinazegel
- Dalam persidangan harus membawa 2 orang saksi + KTP saksi dan membawa bukti asli
Video Profil
Video Selanjutnya... | |||
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP