7 Nilai Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia
|
Tujuh nilai utama Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) adalah Kemandirian, Integritas dan Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Ketidakberpihakan, dan Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum. Nilai-nilai ini menjadi dasar perilaku seluruh aparatur peradilan dalam menjalankan tugas dan mencapai visi Mahkamah Agung.
Berikut adalah rincian masing-masing nilai:
1. Kemandirian:
Kekuasaan kehakiman bersifat mandiri dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain.
2. Integritas dan Kejujuran:
Menjaga integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas, menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3. Akuntabilitas:
Bertanggung jawab atas kinerja dan pengelolaan anggaran, serta transparan dalam menyampaikan informasi.
4. Responsibilitas:
Memiliki tanggung jawab atas setiap tindakan dan keputusan, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
5. Keterbukaan:
Memberikan akses informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, serta menciptakan proses peradilan yang terbuka dan transparan.
6. Ketidakberpihakan:
Memutuskan perkara secara adil dan tidak berat sebelah, serta tidak memihak siapapun.
7. Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum:
Semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa memandang latar belakang atau status sosial.
Direktur Jenderal Badilum | Badan Peradilan Umum
-
Pemberitahuan II Pelaporan LHKPN Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
-
Undangan Rapat Koordinasi secara Daring hari Selasa, 15 Juli 2025
-
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Berkunjung dan Memberi Pembinaan di Pengadilan Negeri Kendal
-
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Ingatkan Pentingnya Integritas dan Kekompakan kepada Pengadilan Negeri Semarang
Mahkamah Agung Pengumuman | Index Berita MA
-
Undangan Pembinaan Teknis Dan Administrasi Yudisial
-
Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024
-
Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Tahap Xxiii Tahun 2025
-
Penyampaian Lbmn Periode Semester I Tahun 2025
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP