PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN AKTE KEMATIAN
![]() |
Bagi masyarakat yang ingi mengajukan permohonan Akte Kematian, bisa langsung datang ke Kantor Pengadilan Negeri Tulungagung sesuai jam pelayanan : Senin s/d Kamis Jam 08.00 - 15.00 WIB Jumat Jam 08.00 - 15.00 WIB dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung rangkap 3 (tiga) dan dimasukkan ke dalam CDR.
2. Fotocopy KTP Fotocopy surat kematian dari desa / Rumah Sakit
3. Fotocopy KK Fotocopy Surat Keterangan Desa tentang hubungan keluarga Pemohon Fotocopy Buku Nikah
4. Fotocopy Akta Kelahiran (opsional)
5. Fotocopy KTP 2 orang saksi
6. Memiliki email yang masih aktif
7. Memiliki nomor rekening bank
8. Nomor telp / Hp yang masih aktif
Keterangan :
- Semua bukti no 2-7 rangkap 1 dan dimateraikan/dinazegel di Kantor Pos - Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi tidak dimateraikan/dinazegel
- Dalam persidangan harus membawa 2 orang saksi + KTP saksi dan membawa bukti asli
Direktur Jenderal Badilum | Badan Peradilan Umum
-
Ditjen Badilum Gelar PERISAI Edisi 16 di Universitas Jember, Bahas Refleksi Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
-
Undangan Mengikuti Kegiatan Refleksi Semester I Implementasi KUHP/KUHAP Baru dan Peluncuran Buku Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani
-
Pengumuman Partisipasi Masyarakat dalam Penelusuran Informasi Rekam Jejak Para Peserta Seleksi Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Mahkamah Agung RI
-
Informasi Tindak Lanjut Perbaikan LHKPN di Lingkungan Peradilan Umum
Mahkamah Agung Pengumuman | Index Berita MA
-
Revisi Kebijakan Pelaksnaan Pembangunan Dan Evaluasi Zi Menuju Wbk/ Wbbm Tahun 2026
-
Partisipasi Masyarakat Umum Dalam Penelusuran Informasi Rekam Jejak Para Peserta Seleksi Panitera Muda Perakara Pidana Dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Ri Tahun 2026
-
Hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana Dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Ri Tahun 2026
-
Pemberitahuan Pemeliharaan ( Maintenance) Aplikasi E - Sadewa
| Jadwal Sidang | |||
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP



