Prosedur Pengaduan
I. PENGADUAN MELALUI SURAT
Materi yang dapat diajukan sebagai pengaduan antara lain sebagai berikut :
1. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim;
2. Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
3. Pelanggaran sumpah jabatan;
4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai negeri sipiul atau peraturan disiplin militer.
5. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayak nya dilakukan oleh seorang aparat
lembaga peradilan,maupun selaku anggota masyarakat;
6. Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN
A. Disampaikan secara tertulis
1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingakat Banding dan Pengadilan Tingkat
Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh pelapor;
2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduanya, baik dalam bentuk cetak maupun
elektronik di situs resmi Mahkamah Agung;
3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau pengadilan akan membantu
menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan;
B. Menyebutkan Informasi yang jelas
1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan
secara jelas informasi mengenai :
a. Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau Pengadilan tempat Terlapor bertugas;
b. Perbuatan yang dilaporkan;
c. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk
nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat di mintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan pelapor.
2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya, namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang
disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh
Mahkamah Agung.
C. Tata Cara Pengiriman
1. Pengaduan ditujukan kepada :
a. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding dimana Terlapor bertugas; atau
b. Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala
Badan Pengawasan.
Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut
adalah pengaduan dengan menuliskan kata “ PENGADUAN pada Pengadilan “ pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.
D. Penanganan Pengaduan melalui Pengadilan Negeri
1. Pengaduan diterima oleh Meja Pengaduan, dan petugas Meja Pengaduan akan mencatat berkas pengaduan, memberitahukan ke
Panmud Hukum dan menyampaikan tanda terima kepada Pelapor ;
2. Panmud Hukum akan meneliti dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri ;
3. Ketua Pengadilan Negeri akan meneliti mengenai kewenangan :
- Dalam hal Pengadilan Negeri berwenang menangani pengaduan dimaksud, Wakil Ketua Pengadilan Negeri akan
meneliti/membaca berkas pengaduan, memeriksa hasil penelaahan dan Ketua Pengadilan Negeri akan membuat surat tugas untuk
Tim Pemeriksa dan, Tim Pemeriksa akan memeriksa Pelapor dan Terlapor serta membuat, menandatangani BA Pemeriksaan dan
melaporkan hasil pemeriksaan ;
- Ketua Pengadilan Negeri akan membuat rekomendasi ;
- Dalam hal Pengadilan Negeri tidak berwenang, Ketua Pengadilan Negeri meneruskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua
Pengadilan Tinggi akan meneliti kembali mengenai kewenangan, Dalam hal tidak berwenang akan meneruskan Pengaduan ke
HATIWASDA / BAWAS MA RI;
HAK-HAK PELAPOR
Hak pelapor :
1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat m,emberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
4. Mendapat perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaankan.
II. PENGADUAN MELALUI WEBSITE
Berikut langkah-langkah pengaduan di website siwas yang dapat andak akses di https://siwas.mahkamahagung.go.id/
1. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda
3. Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri
4. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
5. Setelah anda register anda dapat login dan melakukan pelaporan
6. Setelah anda login anda dapat mengklik menu Pengaduan, kemudian klik Tambah Laporan Pengaduan,
7. Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini :
- Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
- Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How).
- Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
- Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi
pada form pengaduan.
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui:
1. Layanan Whasapp Ke Nomor 0822-2359-6700 dengan format :
nama pelapor#nip/no.identitas pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan
2. Surat elektronik (e-mail) ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
3. Telpon/Fax ke -> (021) 29079274
4. Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI dan atau Meja Informasi di Pengadilan
5. Surat, kirim ke Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011
Atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas