Wilayah Yuridiksi
Wilayah Yuridiksi
Batas-batas wilayah Kabupaten Tulungagung secara administratif adalah sebagai berikut:
Sebelah utara kabupaten Kediri dan kabupaten Nganjuk
Sebelah Selatan Samudera Hindia
Sebelah Timur kabupaten Blitar
Sebelah Barat kabupaten Trenggalek dan kabupaten Ponorogo
Kabupaten Tulungagung terdiri dari 19 kecamatan, 14 kelurahan, dan 257 desa
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas