Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Tulungagung

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tulungagung

Jl. Jayengkusuma No. 21 Tulungagung Telepon: 0355-321645 Fax: 0355-327068

e-mail : pn.tulungagung[at]pn-tulungagung.go.id, e-mail delegasi: delegasi[at]pn-tulungagung.go.id

SISUPERDelegasiSIPPPengaduanWhatsapp


Logo Artikel

JENIS LAYANAN

Jenis Layanan

1

alurDisabilitas

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaharuan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, jenis layanan PTSP yang ada pada Pengadilan Negeri Tulungagung adalah sebagai berikut :

1. Petugas Kepaniteraan Muda Pidana:  
   - Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;  
   - Menerima pendaftaran permohonan praperadilan;  
   - Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;  
   - Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;  
   - Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;  
   - Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan;  
   - Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti;  
   - Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;  
   - Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;  
   - Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk;  
   - Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan;  
   - Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan kepada pihak berperkara;  
   - Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana;  
     
2. Petugas Kepaniteraan Muda Perdata:  
   - Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa;  
   - Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana;  
   - Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan;  
   - Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek;  
   - Menerima Pendaftaran perkara permohonan;  
   - Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali;  
   - Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali;  
   - Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali;  
   - Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara;  
   - Menerima Permohonan dan pengambilan salinan putusan;  
   - Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi;  
   - Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi;  
   - Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;  
   - Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi; dan  
   - Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK;  
   - Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata.  
     
3. Petugas Kepaniteraan Muda Hukum:  
   - Permohonan waarmaking surat-surat;  
   - Pembuatan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;  
   - Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset;  
   - Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;  
   - Permohonan pendaftaran surat kuasa;  
   - Permohonan legalisasi surat;  
   - Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan kepaniteraan hukum.  
     
4. Petugas E-Court :  
   - Menerima pendaftaran perkara permohonan, gugatan, bantahan dan gugatan sederhana secara elektronik;  
   - Membantu pembuatan akun pengguna lain;  
   - Pemeriksaan berkas perkara (inzage) bagi pembanding/ terbanding yang sejak awal tidak menyetujui sidang secara elektronik;  
   - Menerima salinan cetak (hardcopy) dan salinan elektronik (softcopy) jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dari pihak yang tidak setuju persidangan secara  elektronik sebelum jadwal sidang yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada Panitera Pengganti;  
   - Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan E-Court;  
     
5. Petugas Layanan Informasi :  
   - Menerima permohonan dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144 Tahun 2022;  
   - Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik;  
   - Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik;  
   - Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana;  
   - Menginformasikan jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan;  
     
6. Petugas Layanan Pengaduan :  
   - Memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA RI dengan melampirkan dokumen pengaduan;  
   - Memasukan laporan ke aplikasi SIWAS MA RI dilakukan selambat– lambatnya 1 hari setelah menerima pengaduan;  
   - Memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan;  
     
7. Petugas Kesekretariatan (Sub Bagian Umum dan Keuangan) bertugas:  
   - Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri;  
     


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas