Renovasi Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung
Tulungagung, 16 Mei 2016 Pengadilan Negeri Tulungagung melaksanakan renovasi ruang sidang Cakra menggunakan sumber dana dari hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung. Renovasi tersebut di maksudkan supaya ruang sidang Cakra yang sebelumnya kelihatan kurang rapi dan kurang bersih, dengan harapan setelah di renovasi akan kelihatan rapi, bersih, serta nyaman pada saat digunakan untuk keperluan sidang.
Pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2015 bertempat diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung, Ketua Pengadilan Negeri Tulungguang Gunawan Tri Budiono , S.H. melantik dan mengambil sumpah wakil ketua Pengadilan Sih Yuliarti, S.H. yang sebelumnya menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Surakarta.Dalam acara pelantikan wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung tersebut yang disaksikan oleh Saksi I Drs. Hidayat, S.H. NIP. 195709211986031002 jabatan Ketua Hakim Utama Muda Pengadilan Agama Tulungagung dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/D), saksi II Abdul Kohar, S.H. MH. NIP. 195910067988031002 jabatan Ketua/Hakim Madya Utama Pengadilan Negeri Kediri dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/C) berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat. Dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut juga dihadiri para tamu undangan, Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung, Forpinda, Dharmayukti Karini, para Jaksa, rekan-rekan pengacara, dan segenap karyawan Pengadilan Negeri Tulungagung.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Gunawan Tri Budiono , S.H. , mengharap agar saudara Sih Yuliarti, S. H. supaya cepat menyesuaikan diri dengan keadaan di Kabupaten Tulungagung pada umumnya dan keadaan di Pengadilan Negeri Tulungagung pada khususnya dan dapat melaksanakan tugasnya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung dan sebagai Hakim dengan bijaksanaan dalam mengemban visi dan misi Mahkamah Agung yaitu “Terciptanya Suatu Peradilan Yang Agung”.
Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Gunawan Tri Budiono , S.H., juga menegaskan bahwa untuk menuju Peradilan Yang Agung haruslah dapat mengalahkan banyak godaan dan tantangan yang mana salah satu tantangan tersebut haruslah dapat mengalahkan godaan 3 TA yaitu “Harta Tahta dan Wanita”. Oleh karenanya Mahkamah Agung mewajibkan kepada setiap person/pejabat yang dilantik untuk menduduki jabatan tertentu pada tubuh Mahkamah Agung dan jajaran dibawahnya untuk menandatangani pakta integritas, yang salah satu tujuannya adalah untuk menanggulangi atau setidak-tidaknya meminimalisir tantangan / godaan 3 TA tersebut.
dengan dilantiknya saudara Sih Yuliarti, S.H. sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung dengan demikian kepemimpinan Pengadilan Negeri Tulungagung menjadi lengkap setelah selama satu bulan empat hari jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung kosong, sehingga situasi Pengadilan Negeri Tulungagung yang sudah solid akan menjadi lebih solid lagi dengan terisinya jabatan Wakil Ketua Pegadilan Negeri Tulungagung tersebut.