EKSEKUSI PENGSONGAN, PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG NO.1/PDT.EKS/2025/PN TLG
Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung Bapak Budiyannoor, S.H., didampingi oleh Jurusita bersama unsur dari MUSPIKA Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung telah melaksanakan eksekusi pengsongan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Tlg. Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan terhadap Putusan Perkara Perdata Gugatan Nomor 78/Pdt.G/2024/PN Tlg. Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan baik, aman dan lancar yang dihadiri oleh Para Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP