PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN AKTE KEMATIAN
![]() |
Bagi masyarakat yang ingi mengajukan permohonan Akte Kematian, bisa langsung datang ke Kantor Pengadilan Negeri Tulungagung sesuai jam pelayanan : Senin s/d Kamis Jam 08.00 - 15.00 WIB Jumat Jam 08.00 - 15.00 WIB dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung rangkap 3 (tiga) dan dimasukkan ke dalam CDR.
2. Fotocopy KTP Fotocopy surat kematian dari desa / Rumah Sakit
3. Fotocopy KK Fotocopy Surat Keterangan Desa tentang hubungan keluarga Pemohon Fotocopy Buku Nikah
4. Fotocopy Akta Kelahiran (opsional)
5. Fotocopy KTP 2 orang saksi
6. Memiliki email yang masih aktif
7. Memiliki nomor rekening bank
8. Nomor telp / Hp yang masih aktif
Keterangan :
- Semua bukti no 2-7 rangkap 1 dan dimateraikan/dinazegel di Kantor Pos - Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi tidak dimateraikan/dinazegel
- Dalam persidangan harus membawa 2 orang saksi + KTP saksi dan membawa bukti asli
Direktur Jenderal Badilum | Badan Peradilan Umum
-
Keluarga Besar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Ikuti Senam Sehat Bersama Puncak HUT Mahkamah Agung RI ke-80
-
Para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Ditjen Badilum Menerima Arahan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum
-
Pelaksanaan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2025
-
Ditjen Badilum Gelar Bimbingan Teknis Pelayanan Hukum Disabilitas untuk Meningkatkan Pelayanan Keadilan di Malang
Mahkamah Agung Pengumuman | Index Berita MA
-
Pelaksanaan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2025
-
Pengumuman Hasil Rtpm Pejabat/pegawai Kesekretariatan Di Lingkungan Mahkamah Agung Ri Dan Badan Peradilan Di Bawahnya
-
Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Ri Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (pppk) Tahun Anggaran 2024 Di Lingkungan Mahkamah Agung Ri Dan Badan Peradilan Di Bawahnya
-
Pemberitahuan Layanan Pengaduan Resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung Ri
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP