SOSIALISASI TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PENANGANAN HARTA KEKAYAAN DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Rabu, 11 Desember 2024, Bertempat di ruang Command Center Pengadilan Negeri Tulungagung, sesuai Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor : 23/WKMA.Y/UND/HK2.2/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri Tulungagung mengikuti Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Bapak Nanang Zulkarnain Faisal, S.H., Hakim, Panitera, Panitera Muda Pidana serta Calon Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait implementasi PERMA No. 1 Tahun 2013 sebagai pedoman dalam menangani permohonan terkait harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang atau pidana lain.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP