Sosialisasi PERMA No. 7, 8, 9 Tahun 2016 Pengadilan Negeri Tulungagung
Pengadilan Negeri Tulungagung telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung No. 7, 8 dan 9 Tahun 2016 pada hari ini, Kamis, tanggal 18 Agustus 2016 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung. Sosilisasi tersebut dibuka oleh Bpk. Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Bpk. Eko Aryanto, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan pemaparan Perma tersebut oleh Bpk. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Bpk. Mohammad Istiadi, S.H.,M.H. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 berisi tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, sedangkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 berisi tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dan Peraturan Mehkamah Agung No. 9 Tahun 2016 berisi tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dalam pemaparannya, Bpk. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, memerintahkan kepada seluruh Hakim dan Pegawai untuk segera melaksanaan aturan yang terdapat dalam Perma tersebut.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP