SOSIALISASI GUGATAN SEDERHANA DI KANTOR PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI)
Rabu (27/07/2022) Dalam rangka penanganan kredit bermasalah di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tulungagung, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Bapak Ali Sobirin, S.H., M.H. menjadi narasumber dalam acara sosialisasi Gugatan Sederhana di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tulungagung yang diikuti seluruh Kepala BRI Unit se-Kabupaten Tulungagung. Dalam acara sosialisasi tersebut beliau menyampaikan tentang kemudahan dalam mengajukan gugatan secara sederhana.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, bahwa penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP