PERDAMAIAN DALAM TAHAP AANMANING DALAM PERKARA NO.6/PDT.EKS.FDS/2025/PN Tlg
Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Tulungagung telah dilaksanakan perdamaian dalam tahap aanmaning dalam perkara No.6/Pdt.Eks.Fds/2025/PNTlg antara Sugihartono, S.E yang diwakili kuasa hukumnya : Sintua Widhiatmoko, SH. sebagai Pemohon melawan Eko Rahayu dan Puji Astuti sebagai Termohon dengan pembayaran uang sejumlah Rp.63.843.500,00 (enam puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan penyerahan jaminan Fidusia berupa BPKB AG 9354 RS Mobil Mitsubishi Tipe Strada CR.2.5ADC GLS MT, Jenis MB.Barang, Model Double Cabin PU, Tahun Pembuatan 2010, Isi Silinder/Daya Listrik 2477, Warna Putih Solid, Nomor rangka/NIK/VIN: MMBJNKB40AD049508, Nomor Mesin: 4D56UCC3519, Bahan Bakar/Sumber Energi: Solar, Jumlah Sumbu: 2 (dua). Jumlah Roda: 4(empat) atas nama Eko Rahayu Termohon, dihadapan Ketua Pengadian Negeri Tulungagung : Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, S.H., M.H.. Dengan demikian maka perkara No:6/Pdt.Eks.Fds/2025/PN Tlg telah selesai dan ditutup;
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP