Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Tulungagung

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tulungagung

Jl. Jayengkusuma No. 21 Tulungagung Telepon: 0355-321645 Fax: 0355-327068

e-mail : pn.tulungagung[at]pn-tulungagung.go.id, e-mail delegasi: delegasi[at]pn-tulungagung.go.id

SISUPERDelegasiSIPPPengaduanWhatsapp


Logo Artikel

PENGANTAR PURNA BAKTI BAPAK PAIJAN S H

PENGANTAR PURNA BAKTI BAPAK PAIJAN, S.H.

0Tulungagung 24 Februari 2023 bertempat di Winna Joglo Resto, diselenggarakan acara Purna Bakti Panitera Pengganti bapak Paijan, S.H.Bapak Pijan, S.H. telah mengabdi di Mahakamah Agung selama kurang lebih 40 tahun, dalam sambutan beliau mengucapkan banyak termikasih kepada seluruh Karyawan karyawati Pengadilan Negeri Tulungagung, serta meminta maaf jika selama mengabdi di Pengadilan Negeri Tulungagungmelukakan kesalahan baik yang disengaja atau tidak.
Dalam sambutan ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, ibu Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum,S.H.,M.H. menyapaikan pesan kepada bapak Paijan, S.H.bahwa setelah purna tugas jangan lupa tetap bahagia.
Di penghujung acara, diadakan penyerahan kenang-kenangan dari keluarga besar Pengadilan Negeri Tulungagung dan diakhiri dengan foto bersama dengan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Tulungagung.

 

1
1
1
1
1
1
1

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP