IMPLEMENTASI DAN SOSIALISASI E-COURT BERSAMA ADVOKAD
Dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Dirjen MARI Nomor 04 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata Melalui E-Court, Pengadilan Negeri Tulungagung mengadakan acara Sosialisasi dan Implementasi E-Court bersama dengan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung pada hari Senin, 22 Juli 2019. Acara tersebut dihadiri oleh para Advokat dari organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan KAI(Kongres Advokat Indonesia). Dalam acara tersebut Pengadilan Negeri Tulungagung membantu untuk mendaftarkan akun e-court para Advokat yang hadir, serta memberikan penjelasan tentang tatacara pendaftaran perkara secara online melalui e-court. Selain itu dibagikan juga buku saku untuk membantu Advokat dalam tatacara penggunaan e-Court. Dengan adanya acara ini, Pengadilan Negeri Tulungagung mengharapkan adanya peningkatan dalam pemanfaatan layanan E-court agar tercapai proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan melalui pelaksanaan administrasi perkara di peradilan secara elektronik/ E-Court.
Berikut dokumentasinya.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP