EKSEKUSI PENGOSONGAN RUMAH BERDASARKAN PENETAPAN KPN TULUNGAGUNG NO. 09/PDT.EKS/2024/PN TLG
Jurusita Pengadilan Negeri Tulungagung Ahmad Rofi, SH, beserta tim dari Pengadilan Negeri Tulungagung melakukan Eksekusi pengosongan terhadap rumah yang terletak di Desa Suruhan Kidul, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 09/Pdt.Eks/2024/PN Tlg tanggal 02 Januari 2025. Pelaksanaan eksekusi yang didampingi oleh pihak keamanan Polres Tulungagung, polsek Bandung, Koramil Bandung, Kecamatan Bandung dan Kepala Desa Bandung berjalan dengan lancar. Setelah proses pengosongan selesai, Jurusita Pengadilan Negeri Tulungagung melakukan penyegelan obyek tersebut dengan memasang banner, kemudian dilakuka serah terima kunci kepada pemohon ekseskusi.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP