EKSEKUSI PEMBONGKARAN BANGUNAN PUSKESMAS DI DESA BANJAREJO KECAMATAN REJOTANGAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
Rabu, 05 Februari 2025 Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung Bapak Budiyannoor, S.H., didampingi oleh Jurusita bersama unsur dari MUSPIKA Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung melaksanakan eksekusi pembongkaran bangunan Puskesmas di Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Eksekusi ini dilakukan setelah Pemohon Eksekusi melalui Kuasanya dinyatakan menang dalam gugatan perdata terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, UPT Puskesmas Banjarejo, dan Kepala Desa Banjarejo. Proses pembongkaran disaksikan oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, Ana Septi Sharifah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Catur Hernono, perwakilan BPKAD, Tim Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi. Pembongkaran ini juga mendapat pengawalan ketat dari Polsek dan Koramil Rejotangan serta jajaran Polres Tulungagung. Setelah eksekusi pembongkaran tersebut selesai, dilanjutkan dengan penyerahan obyek kepada pemohon eksekusi melalui kuasa Hukumnya.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP