Dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk mendaftarkan perkara gugatan, Pengadilan Negeri Tulungagung memberikan kemudahan kepada advokad untuk mendaftarkan perkara melaui e-court.
Petunjuk pendaftaran perkara gugtan memalui e-court: download
TATA CARA PENDAFTARAN PERKARA PERDATA SECARA ELEKTRONIK MELALUI e-COURT
Mahkamah Agung Republik Indonesia di era revolusi industri saat ini memberlakukan suatu program dalam berperkara yang disebut dengan e-Court. Hal ini bertujuan sebagai perbaikan indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussiness/EODB) di Indonesia yang salah satu poinnya adalah penyederhanaan acara peradilan. Selain itu, program ini bertujuan dalam rangka menyesuaikan tuntutan dan perkembangan teknologi dan informasi, serta dalam rangka mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Dalam hal pendaftaran perkara online untuk saat ini, e-court hanya di khususkan untuk ADVOKAT dengan memberikan layanan kemudahan dalam hal administrasi perkara perdata (gugatan) secara elektronik seperti:
• e-Filing yaitu pendaftaran perkara online di Pengadilan
• e-Payment yaitu pembayaran panjar biaya perkara online
• e-Summons yaitu pemanggilan pihak secara online
• e-Litigation yaitu persidangan secara online
Dasar Hukum penggunaan aplikasi Electronic Court (e-Court) di Pengadilan Negeri Tulungagung adalah sebagai berikut:
1. PERMA No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik.
2. SE Dirjen Badilum MA-RI No. 4 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata Melalui e-Court.
3. SK KPN Tulungagung No. W14.U26/914/HM.02.3/07/2019 tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata Melalui e-Court Pada Pengadilan Negeri Tulungagung.
PERSYARATAN PENDAFTARAN PERKARA UNTUK PENGGUNA LAIN:
1. PERORANGAN
- | KTP / surat keterangan pengganti KTP atau paspor |
- | Memiliki e-mail yang aktif |
- | Memiliki nomor rekening |
- | Nomor hand phone / telepon |
2. PEMERINTAH
- | KTP / surat keterangan pengganti KTP |
- | Surat tugas atau surat kuasa |
- | E-Mail Instansi |
- | E-mail instansi |
- | Nomor rekening |
3. BADAN HUKUM
- | KTP / surat keterangan pengganti KTP |
- | Surat keputusan sebagai karyawan |
- | Surat kuasa khusus |
- | Nama Perusahan/Organisasi |
- | Tanggal & Nomor Akta Pendirian |
- | Tanggal & Nomor SK Menteri Hukum dan HAM |
- | E-mail instansi/badan hukum |
- | Nomor rekening |
4. KUASA INSIDENTIL
- | KTP / surat keterangan pengganti KTP |
- | Surat kuasa khusus |
- | Ijin indidentil dari ketua pengadilan |
- | E-mail instansi |
- | Nomor rekening |
PERSYARATAN PENDAFTARAN e-COURT UNTUK ADVOKAD
1. | Dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi pengguna terdaftar: | |
- | Memiliki e-mail yang aktif | |
- | Scan KTP dalam format PDF atau JPG | |
- | Scan Kartu Anggota Advokat dalam format PDF atau JPG | |
- | Scan Bukti Sumpah dalam format PDF atau JPG | |
2. | Data yang diperlukan untuk mendaftar sebagai pengguna terdaftar: | |
- | Nama Lengkap | |
- | Alamat Kantor | |
- | Telp/Fax Kantor | |
- | Nomor Handphone | |
- | Nomor Induk KTA | |
- | Organisasi Advokat | |
- | Tanggal Mulai Berlaku KTA | |
- | Tanggal Habis Berlaku KTA | |
- | Tanggal Penyumpahan KTA | |
- | Nomor BA Sumpah | |
- | Tempat Penyumpahan | |
- | Nomor KTP | |
- | Nama Bank Advokat | |
- | Nomor Rekening | |
- | Nama Akun pada rekening | |
3. | Bagaimana jika tidak ada nomor BA Sumpah? | |
Diisi dengan dash ( - ) tidak boleh kosong | ||
4. | Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan perkara? | |
- | Surat Kuasa Format PDF atau JPG dengan resolusi Maksimal 10MB | |
- | Gugatan Format Word dan PDF maksimal 10MB | |
5. | Apa yang dilakukan setelah melakukan pendaftaran gugatan dan pembayaran | |
Setelah melakukan pendaftaran gugatan dan pembayaran, Advokat menunggu relaas panggilan melalui e-mail dan datang ke Pengadilan yang hendak dituju sesuai tanggal dalam surat panggilan/relaas dengan membawa: | ||
- | Surat Kuasa Asli | |
- | Berkas Gugatan Asli dilampiri Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat dan BA Sumpah yang masih berlaku |
Mahkamah Agung Pengumuman | Index Berita MA
-
Pendampingan Penelaahan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (rkbmn) Tahun Anggaran 2027 Tingkat Koordinator Wilayah (korwil)
-
Pelaksanaan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2025
-
Pengumuman Hasil Rtpm Pejabat/pegawai Kesekretariatan Di Lingkungan Mahkamah Agung Ri Dan Badan Peradilan Di Bawahnya
-
Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Ri Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (pppk) Tahun Anggaran 2024 Di Lingkungan Mahkamah Agung Ri Dan Badan Peradilan Di Bawahnya
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pengadilan Negeri Tulungagung MANTAP